Kronologi Kehadiran Irman Gusman Dalam Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA BARAT, sulsel.intainews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan memasukkan nama Irman Gusman, mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar calon anggota DPD Sumatera Barat nomor urut 7.

Penetapan Irman sebagai salah satu calon anggota DPD menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 10 juni 2024 lalu,  yang mengabulkan permohonan sengketa Pileg ( Pemilihan Legislatif) yang diajukan oleh Irman Gusman.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU calon anggota DPD Sumbar dengan mengikut sertakan Irman Gusman sebagai salah satu peserta diantara 16 peserta lainnya.

Adapun  pemungutan suara ulang untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang.

Diketahui, Irman Gusman yang pernah menjadi ketua DPD RI sempat tersandung kasus korupsi suap impor gula Perum Bulog pada 2016 dan telah bebas pada 27 September 2019.

Usai bebas, Irman ingin masuk kembali ke dunia politik. Semula dirinya masuk dalam daftar calon sementara atau DCS Pileg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Namun KPU kemudian mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT), berdasarkan latar belakang kasus hukumnya, KPU mengaku berpegang kepada putusan MK no 112/PU 21/2023.

Putusan itu mengatur eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di Pileg saat namanya dicoret dari DCT.

Irman langsung mengajukan gugatan. Mulanya Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas Pemilu ini menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 19 Desember 2023.

Namun saat itu KPU tak memasukkan nama Irman Gusman ke  DCT saat pemilu 2024. Irman pun melanjutkan ke gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif ke  Mahkamah Konstitusi. Hingga akhirnya Hakim Ketua MK Soehartojo,  mengabulkan gugatan Irman pada Senin 10 Juni 2024.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT DPD Sumbar dan memerintahkan KPU melakukan PSU Caleg DPD Dapil Sumbar pada Sabtu, 13 July 2024 mendatang.(WAWAN)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka Polres Jeneponto Tegaskan Di Siplin Jadi Fondasi Tugas Polri
Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:49

Waka Polres Jeneponto Tegaskan Di Siplin Jadi Fondasi Tugas Polri

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Berita Terbaru