Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ketat untuk Nasabah yang Tak Patuhi Identifikasi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sulsel.intainews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis terkait akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Aturan ini memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau transaksi keuangan nasabah di berbagai lembaga keuangan.

Salah satu ketentuan utama dalam PMK ini adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk membuka rekening baru atau melanjutkan transaksi bagi nasabah yang menolak mengikuti prosedur identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.

“Pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas serta transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama tidak diperbolehkan apabila nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 10A PMK 47/2024.

Pasal tersebut merujuk pada Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk mengidentifikasi rekening keuangan milik individu atau entitas dari yurisdiksi asing. Selain itu, jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor harus menyediakan terjemahan dokumentasi ke dalam Bahasa Indonesia jika dokumentasi tersebut disusun dalam bahasa asing.

Aturan baru ini juga menekankan bahwa lembaga keuangan harus segera menghentikan layanan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi. Layanan yang dilarang mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening baru, serta pembuatan kontrak di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya, penutupan rekening, atau kewajiban lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Penerbitan PMK ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan dan memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan lintas negara.

IB/nux

Sumber: CNBC INDONESIA 

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru