Diduga Hina Wartawan di Sosmed, Oknum Medis Bintauna Terancam Penjara!

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO – Dunia jurnalistik kembali terusik. Kali ini, seorang tenaga medis berinisial N yang bertugas di wilayah Bintauna diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar pedas di media sosial.

Komentar tersebut mencuat usai pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna. Dalam unggahan kontroversialnya, N menulis,

“Wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi.” Tulisnya.

Komentar bernada satir tersebut dianggap merendahkan martabat wartawan, seolah menggambarkan jurnalis sebagai pihak yang asal menulis berita tanpa dasar yang jelas.

Reaksi keras pun langsung muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan wartawan.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, Kurniawan Golonda, angkat bicara. Menurutnya, komentar N bukan sekadar lelucon, melainkan serangan yang mencoreng reputasi wartawan.

“Komentar ini melecehkan profesi kami yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi. Wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi akurat kepada publik. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegas Kurniawan.

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kurniawan menambahkan, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

“Kritik itu boleh, tetapi jangan merendahkan. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, bisa berujung konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari oknum tenaga medis tersebut terkait unggahannya itu.(**)

Penulis : Ib

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru