Langgar Aturan Kemendagri, Bupati Asahan Batalkan Pelantikan 49 Kepala UPTD

Senin, 29 April 2024 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, sulsel.intainews.id – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Bupati Asahan.

Pembatalan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian.

Hal ini diutarakan oleh Bupati Asahan melalui juru bicaranya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S.H, M.M diruang kerjanya, Kamis (29/04/2024).

Syamsudin mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan kejabatan semula. Selain itu Syamsuddin mengatakan, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, Pergantian Pejabat Kepala Sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin tersebut, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan.

Oleh Sebab itu, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. “Hendaknya para guru dan Kepala Sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, ungkapnya.

 

Reporter : Afrizal Margolang

Editor.     : Wawan

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru