Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan akan hadir.

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA [WhatsApp],” ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/3) malam.

Meski begitu, mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan baru bisa memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani persidangan.

“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, Kamis ini, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, pada Rabu (26/3).

Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Harun Masiku sendiri masih buron sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Sementara itu, tersangka Donny Tri Istiqomah hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses peradilan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini—mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri—telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

 

Penulis : Ucan L

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru