Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sulsel.intainews.id Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (13), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian pencurian sendiri dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025 di lokasi yang sama.

Korban dalam kasus ini adalah seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), yang berdomisili di Jl. Emmy Saelan III D No. 10, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Korban menyadari sering kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya, dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dicuri.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi emas seberat 20 gram, uang tunai sekitar Rp 2.500.000, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah helm KYT warna hitam, serta dua jam tangan masing-masing merk Alexandre Christie warna rose gold dan Joger warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

MR akhirnya berhasil diamankan di Jl. Pallantikang tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah jam tangan Alexandre Christie warna rose gold dan satu buah jam tangan merk Joger warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual melalui aplikasi Facebook dengan bantuan dua rekannya dengan inisial CI dan inisial AP.

Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online. Terhadap MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Penulis : Syamsu Alam

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 
Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  
Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba
Beautiful Malino 2025 Tonjolkan Keindahan Alam dan Kebudayaan Daerah 
Berkunjung Ke Tombolopao, Bupati Gowa Sampaikan Program Prioritasnya Hingga Serap Kebutuhan Warga
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Danrem 142/Tatag Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 1428/Mamasa
PKK Gowa Dukung Project Sihijau, Fokus Perbaikan Pengelolaan Sampah 

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:43

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 

Minggu, 23 November 2025 - 18:59

Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  

Selasa, 11 November 2025 - 13:12

Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:43

Beautiful Malino 2025 Tonjolkan Keindahan Alam dan Kebudayaan Daerah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:48

Berkunjung Ke Tombolopao, Bupati Gowa Sampaikan Program Prioritasnya Hingga Serap Kebutuhan Warga

Berita Terbaru