KPU Bolmut dan KPU Sulut Tegaskan Urgensi Penyerahan Laporan Dana Kampanye

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu yang dihadiri bawaslu, Saksi dan para peserta Pemilu.

Acara Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu yang dihadiri bawaslu, Saksi dan para peserta Pemilu.

sulsel.intainews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan KPU Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam keterangan resmi, KPU Bolmut memperingatkan bahwa batas waktu pengiriman LPPDK adalah Kamis, 29 Februari 2024.

Devisi Teknis Penyelenggara KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan L. Usman, menegaskan bahwa partai politik yang melanggar batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat mencakup pembatalan calon terpilih serta ketidakrekomendasian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”

“Sesuai ketentuan, jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK, maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelas Apri.

Hal serupa juga disampaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Awalludin Umbola yang menegaskan bahwa keterlambatan dalam melaporkan LPPDK dapat berdampak serius bagi partai politik yang bersangkutan.

“Harus diketahui KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI jika LPPDK tidak dilaporkan ke pihak KPU” ujarnya

“sesuai dengan (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dengan konsekuensinya adalah para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketika hal tersebut tidak dilakukan,”tamba Anggota KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola.

.

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:34

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru