HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR -Sulsel Intainews Id- Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Sulawesi Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 91 orang langsung bebas setelah masa tahanannya berkurang hingga selesai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan data tersebut dalam siaran pers resmi yang dirilis 16 Agustus 2026. Secara keseluruhan, dari 10.945 penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel, sebanyak 5.705 orang diusulkan menerima remisi, dan 5.448 dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 2.483 orang tidak diusulkan karena belum menjalani pidana minimal 6 bulan, sedang menjalani pidana bersyarat, atau tidak memenuhi kriteria berperilaku baik.

Rincian Penerima Remisi

Remisi dibagi menjadi Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana I (RU & PMP I) dan Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana II (RU & PMP II):

Keterangan Jumlah
RU & PMP I (1–6 bulan) 5.357 orang
RU & PMP II (khusus kriteria tertentu) 91 orang
Total penerima 5.448 orang
Langsung bebas 91 orang

Kategori Pelanggaran yang Dikecualikan

Sebanyak 2.322 narapidana dari kelompok tertentu tidak mendapatkan remisi sesuai aturan perundang-undangan, yaitu:

– Terorisme: 0 orang
– Korupsi: 118 orang
– Narkotika: 2.203 orang
– Kejahatan terhadap keamanan negara: 0 orang
– Kejahatan HAM berat, penebangan liar, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia, dan pencucian uang: masing-masing 0–2 orang

Dasar Hukum & Syarat

Pemberian remisi merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah terkait remisi. Syarat utamanya adalah berperilaku baik, tidak mendapat hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan aktif mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana terorisme berlaku syarat tambahan, termasuk pernyataan setia kepada NKRI.

Acara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (17/8/2026), dipimpin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal dan Kalapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu, serta dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan Lapas/Rutan se-Sulsel.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan ketaatan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Jurnalist'(Kul indah)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Remaja Tertusuk Anak Panah di Perut, Sekelompok Pemuda Bersweater Diduga Pelakunya
Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu
Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital
SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi
Solidaritas Gowa Unras, Desak Penutupan Seluruh Tambang Liar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Jumat, 4 September 2026 - 19:11

Remaja Tertusuk Anak Panah di Perut, Sekelompok Pemuda Bersweater Diduga Pelakunya

Rabu, 2 September 2026 - 17:06

Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Berita Terbaru