Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/12/2024) dini hari, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK yang menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
“Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan para tersangka. Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, sembilan orang ditangkap, termasuk para tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,8 miliar yang diduga hasil korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Risnandar, IPN, dan NK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Pasca penetapan tersangka, aktivitas perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berjalan normal. Namun, KPK menyegel beberapa ruangan strategis, termasuk ruang kerja Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambah Nurul Ghufron.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah yang seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Penulis : Ucan L
Sumber Berita : YouTube KPK Ri










