Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 70 Gram Sabu

Rabu, 4 September 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sulsel.intainews.id, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK MH, dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH MAP serta Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, diungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti total sekitar 70 gram sabu.

Polres Kotamobagu menangkap tersangka berinisial HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari HP, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan HP, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan tersangka JK, yang kedapatan memiliki tiga paket kecil sabu. Keterangan dari kedua tersangka mengarah pada penangkapan tersangka HR di Boltim, yang membawa barang bukti berupa 70 gram sabu.

HR diketahui menyelundupkan sabu dari Sibolga, Sumatera Utara, melalui jalur darat dan laut ke Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya.

Menurut pengakuan tersangka HR, sabu seberat 70 gram dibeli dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp50 juta dan diselundupkan selama seminggu hingga tiba di Bitung. Di Boltim, HR merekrut JK sebagai pengedar dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HP dijerat dengan Pasal 112 (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:34

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terbaru