Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila 

Senin, 6 November 2023 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila//Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, sulsel.intainews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung,  berhasil menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana asusil.

Di mana korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial PN (43), yang berprofesi sebagai seorang petani dan merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (6/11/2023).

Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (04/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian,” ujarnya.

Menurutnya, dari keterangan dari ibu kandung korban, aksi biadab pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pada pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.

Saat itu, hanya pelaku dan korban yang berada di dalam rumah, sementara ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang berada di Metro.

Pelaku diketahui mencampurkan obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap, dan pelaku melancarkan aksinya.

“Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban, yang kemudian dilaporkan ke ibu kandungnya.

Ibunda korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023),” pungkas Ipda Sobrun.

Perlu diketahui, pada saat pelaku yang menyadari dirinya dilaporkan langsung melarikan diri dan bersembunyi. Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan kejinya.

Dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.\

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, enam bulan dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

Penulis : Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru