Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Mujiono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (9/12/2024).

 Penahanan dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2023.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar  Kasi Pidsus ika yang dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, perbuatan Mujiono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian tersebut berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan kekurangan volume. Salah satu proyek bermasalah adalah pembangunan pendopo desa.

“Pendopo tersebut selesai dibangun pada pertengahan 2022, tetapi pada 2023 masih terdapat pencairan dana pembangunan. Total pencairan mencapai Rp760.097.859, sementara hasil audit menunjukkan nilai pembangunan sebenarnya hanya Rp621.936.488,” jelas Ika.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan, 18 kegiatan pembangunan lainnya juga bermasalah. Semua proyek tersebut dipegang langsung oleh Mujiono, mulai dari pengelolaan anggaran, pembelian bahan material, hingga pembayaran upah tukang.

“Tidak ada perangkat desa lain yang dilibatkan. Bahkan ditemukan nota dan stempel fiktif dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap Koko.

Diketahui, Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Mujiono kini mendekam di rutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru