Mantan Kepala Desa di Kampar Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar

Senin, 9 Desember 2024 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kampar yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2019 dan 2020.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp1.410.278.493. Hal ini terjadi selama SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021,” ujar AKP Elvin kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Modus Operandi

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Kampar. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan.

“Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dananya sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula pertanggungjawaban keuangan desa yang diduga fiktif,” lanjut AKP Elvin.

Jerat Hukum

Atas tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Kerugian Negara

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang mencederai kepercayaan publik.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Elvin.

Penyelidikan terhadap SH saat ini terus berlangsung, sementara pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Cakaplah.com

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru