Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ia tetap memberlakukan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulut, meski aturan tersebut tidak lagi menjadi syarat formil di e-catalog versi 6.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau akrab disapa Ai, menilai kebijakan Steven Liow berpotensi menghambat hubungan baik antara media dan pemerintah.

“Kebijakan kerja sama media seharusnya mengacu pada e-catalog versi 6. Di situ, tidak ada lagi kewajiban verifikasi Dewan Pers. Jika Steven Liow tetap memakai itu sebagai syarat, maka itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ai, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ai, e-catalog versi 6 telah menghapus ketentuan verifikasi Dewan Pers yang sebelumnya ada dalam versi 5. Saat ini, yang diwajibkan adalah kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan.

“Verifikasi itu penting, tapi jika tidak lagi menjadi syarat formil, maka pemerintah daerah harus bijak. Jangan dipaksakan. Aturan itu sifatnya dinamis,” ujarnya lewat pesan suara.

Ai menyebut, Gubernur Yulius Selvanus dapat mengambil langkah diskresi demi menciptakan iklim kerja sama yang sehat antara media dan pemerintah.

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru pun harus diberi ruang, selama memiliki badan hukum yang sah,” ucap Ai, yang juga sempat berkarier sebagai jurnalis setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lebih jauh, Ai mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri, melalui pernyataan resmi Ketua Ninik Rahayu pada Februari 2023, telah menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban dan tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan pers.

“Jadi, dasar hukumnya tidak kuat jika DKIPS menjadikan verifikasi sebagai syarat mutlak kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru