NTAINEWS.ID -Pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah salah satu langkah strategis dalam membangun keberlanjutan dan kemandirian desa.
Proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBDes, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan yang melibatkan masyarakat desa secara aktif.
Langkah Awal: Penyusunan yang Partisipatif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap penyusunan APBDes dimulai dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang dilaksanakan pada pertengahan tahun berjalan.
RKPDes dirancang berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi forum utama masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Draft APBDes kemudian disusun berdasarkan RKPDes yang telah disepakati, melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya.
Musdes kembali digelar untuk membahas rancangan tersebut. Di sinilah masyarakat desa memainkan peran penting, memberikan masukan agar APBDes benar-benar merefleksikan kebutuhan prioritas mereka.
Partisipasi ini memastikan pembangunan desa tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga hak dan tanggung jawab bersama.
Diskusi dan Konsolidasi: Pembahasan dengan BPD
Setelah rancangan selesai, Kepala Desa menyerahkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan ini penting untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan regulasi yang ada. Jika diperlukan, penyesuaian dilakukan agar rancangan APBDes dapat mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat sekaligus mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
Penetapan dan Pengesahan: Menuju Pelaksanaan Efektif
Tahap akhir adalah penetapan APBDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah mendapatkan persetujuan BPD.
Perdes ini kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dievaluasi.
Proses ini memastikan APBDes sinkron dengan kebijakan tingkat daerah maupun pusat.
Setelah evaluasi selesai, APBDes siap dijalankan sebagai acuan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fondasi Transparansi dan Akuntabilitas
Proses yang terstruktur ini tidak hanya memberikan kejelasan soal perencanaan anggaran, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dengan landasan hukum seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah desa dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan keuangan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
APBDes, pada akhirnya, bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan cerminan kebutuhan, impian, dan harapan masyarakat desa.
Proses ini menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi semua pihak.
Dengan APBDes yang kuat, desa memiliki peluang besar untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, dan kemajuan bersama.
Penulis : IB










