Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial “A”, pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka “A” merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial ‘A’ terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.

Gugi juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.144.161.195. “Berdasarkan audit, kerugian negara cukup besar, dan meskipun ada pengembalian sebagian dana, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tersangka “A” menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut. Sebelum penetapan status sebagai tersangka, “A” telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.  “Awalnya kami periksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, lalu setelah ekspos kasus, ditetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah mencukupi.” Ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahim.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum. “Kami masih menunggu penasehat hukumnya sebelum melanjutkan proses pemeriksaan,” tambah Abu.

Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial MR, YA, dan YP, merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar. Mereka ditahan pada Agustus 2024 dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sepenuhnya.  “Kami akan terus mendalami kasus ini agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Gugi.

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 
Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  
Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba
Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Bupati Gowa Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Malino
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Talenrang Turun Langsung Distribusikan KKS PKH dan BPNT di Biringbulu
Wabup Gowa Dorong Penguatan TNI–Pemda Hadapi Tantangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:43

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 

Minggu, 23 November 2025 - 18:59

Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  

Selasa, 11 November 2025 - 13:12

Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Berita Terbaru