Perangkat Desa Bakal Dilantik ASN, Ini Syaratnya

Senin, 11 September 2023 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | sulsel.intainews.id – kabar angin Segar kembali mencuat terkait akan di lantiknya perangkat desa di seluruh Indonesia menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Senin (11/9/2023)

hal tersebut tertuang
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, petugas perangkat desa akan mendapatkan status ASN setelah sebelumnya setara tenaga honorer.

Tepatnya pada pasal 49 dalam RUU tersebut, perangkat desa merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan

Masih dalam pasal yang sama, selanjutnya perangkat desa dalam tugas dan kewenangannya nantinya akan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa tempatnya bertugas.

Cukup vitalnya tugas perangkat desa dalam menjalan program-program di pedesaan sudah selayaknya jika diusulkan menjadi ASN melalui RUU tersebut.

Sementara itu, beberapa persyaratan tetap berlaku bagi perangkat desa agar dapat dilantik menjadi ASN setelah RUU disahkan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 50 RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Berpendidikan minimal paling rendah SMA/sederajat

3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

4. Syarat lainnya ditentukan sesuai Perda setempat yang berlaku

Dalam hal mekanismenya, proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN ini masih menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.

***rekdksi

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru