Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka dari 3 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 84 Miliar

Selasa, 12 November 2024 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka hadir dalam pemaparan kasus, sementara 3 lainnya masih tersangkut kasus lain, dan 1 tersangka berada di Papua dalam kondisi sakit. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan menjelaskan bahwa tiga kasus korupsi yang diungkap melibatkan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan jalan, pemberian kredit di sektor perbankan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Dari penanganan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 350 dokumen, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 forklift, 1 handphone, 3 laptop, serta uang tunai sekitar Rp 2,295 miliar. Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 84 miliar.

Rincian Tiga Kasus Korupsi

1. Pembangunan Infrastruktur
Kasus pertama menyangkut proyek pembangunan jalan Sabang Talang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km yang menggunakan dana APBD 2020. Modus yang dilakukan termasuk pengubahan spesifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.

2. Penyalahgunaan Kredit di Perbankan
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi dan modal kerja dari Bank Sulselbar dan BRI di beberapa wilayah, termasuk pemberian kredit fiktif dan manipulasi dokumen syarat pencairan.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ketiga meliputi penyimpangan dana PPh 21 bagi PNS BPJS di RSUD Jeneponto, penyelewengan anggaran pengadaan barang selama pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar, serta penyalahgunaan alat pertanian di UPTD Kabupaten Maros.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polda Sulsel berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, dan mengedepankan penindakan tegas pada pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Irjen Pol Yudiawan.

Selain menjerat tersangka, Polda Sulsel telah memeriksa 453 saksi dan 12 ahli. Penetapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam agenda 100 hari prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang baru, termasuk prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis : Alfian Irma

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu
HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas
Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital
SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi
Solidaritas Gowa Unras, Desak Penutupan Seluruh Tambang Liar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Rabu, 2 September 2026 - 17:06

Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:06

Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital

Berita Terbaru