Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, – Warga Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat jalur perlintasan kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan.

Agus Sembiring, seorang warga Kisaran, mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di sekitar rel kereta api.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, yang melarang pendirian gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 192 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menetapkan area yang disebut Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu area dengan jarak minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur rel. Area ini dikhususkan untuk fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

Namun, menurut Iman, warga setempat, masih banyak bangunan liar di sepanjang jalur rel, khususnya di Kota Kisaran. Ia menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak PT KAI.

“Seharusnya pihak terkait segera menertibkan bangunan-bangunan ini agar tidak membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang melanggar aturan di sekitar jalur kereta api. (Afrizal Margolang)

 

Penulis : Afrizal Margolang

Editor : Nux

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:34

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terbaru