DPO Kasus Pencabulan Anak Masih Buron,Keluarga Korban Mohon Keadilan

Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. 

PASAMANBARAT,sulsel.intainews.id- Joni Irawan mengeluhkan lambannya reaksi Aparat Penegak Hukum atas laporan pencabulan anak dibawah umur yang ia buat pada  15 November 2023 lalu. Korban sebut saja melati (9,5 thn) diduga dicabuli oleh pelaku bernama Rif’an alias Buyung (45), di warung milik pelaku .

Atas peristiwa tersebut, Joni Irawan sebagai ayah kandung korban membuat pengaduan ke Polres Pasaman Barat dengan nomor pengaduan :LP/B/22/XI/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.

“Saya sudah melapor ke Polres Pasaman Barat bulan 11 (2023 :red) kemaren dan surat penangkapan  sudah keluar,tapi kenapa tim nya (kepolisian)nggak ada pergerakan”, katanya kepada media ini Jumat,12/01/2024.

Menurut Joni, pelaku sempat terlihat oleh kerabatnya sendiri sedang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di daerah Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.

“Apa karena kami dari keluarga miskin,makanya laporan kami tidak dianggap,” keluhnya nya dengan nada penasaran.

Mirisnya lagi menurut Joni, setelah peristiwa tersebut istri pelaku malah ikut mengintimidasi korban. Dari pengakuan Joni, Istri pelaku tidak terlihat takut atau menyesal atas perbuatan keji suaminya.

“Masih kurang di perkosa tu nanti besar anak ku ini saya suruh dia perkosa kamu sampai hamil,” kata Joni, menirukan ucapan istri pelaku terhadap korban.

“Di bilang keluarga nya kami ini miskin, bodoh, karena kami tak sangup untuk menangkap pelaku karena kami ini tak punya uang,” cetus Joni dengan pilu.

Joni berharap bantuan dari media atau pihak manapun agar ia dan keluarganya mendapat keadilan dan kepastian hukum.

“Ini menyangkut masa depan dan harga diri anak saya Bang,tolong bantu saya,” katanya menghiba.

Sementara itu, menurut keterangan Ipda Admi Pandowita,SH penyidik Polres Pasaman Barat yang menangani kasus itu , pihaknya sudah mengecek beberapa lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku namun hasilnya masih nihil.

“Kita sudah cek juga di PT.B**namun pelaku sudah tak ada disitu,” katanya menanggapi adanya laporan pelaku terlihat di area perusahaan perkebunan sawit di daerah Air Balam.

“Status pelaku saat ini sudah masuk dalam DPO(Daftar Pencarian Orang), jika ada masyarakat yang melihat pelaku, mohon segera lapor pada kami,” pintanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris menampik jika pihaknya lamban dalam menyikapi laporan tersebut. Hal itu ia sampaikan kepada media ini di sela sela acara coffee morning dengan Kapolres Pasaman Barat pada 12 Februari 2024 lalu.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin mengungkap keberadaan pelaku, sayangnya hingga kini belum membuahkan hasil,” jelasnya.

Ditilik dari sisi undang undang, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).***

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru