Vonis Ringan Kasus Kekerasan Anak di Gowa Tuai Kekecewaan Keluarga Korban

Minggu, 14 September 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowaintainewssulsel – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gowa pada bulan Maret lalu langsung menjadi sorotan media. Pasalnya, pelaku atau terdakwa hanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman 6 bulan tahanan luar.

Hal ini membuat keluarga korban MR (8), khususnya ibu korban, Hasniar, merasa sangat kecewa lantaran menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa lantaran menganggap tak ada rasa keadilan atas kasus anak saya. Anak saya yang baru berumur 8 tahun ditempeleng keras hingga terlempar membentur tembok oleh pelaku. Masa pelaku hanya divonis begitu ringan,” ungkap Hasniar.

Foto Pelaku Penganiayaan

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena perbuatannya jelas-jelas merupakan bentuk penganiayaan terhadap anak. Namun, pelaku hanya didakwa dengan Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku jelas-jelas sudah melakukan penganiayaan terhadap anak saya, tapi hanya dikenakan pasal dengan ancaman hukuman ringan,” lanjutnya.

Yang lebih mengecewakan, selama proses hukum berlangsung terdakwa Makku tidak pernah ditahan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Proses persidangan pun tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.

Sejumlah pihak menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat perlindungan anak merupakan amanat undang-undang yang harus ditegakkan secara adil.

Penulis : Tim

Editor : Alfian Irma

Sumber Berita : Orang tua korban

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru