Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa Lakukan Banding Terkait Putusan Hakim Yang Memvonis Pelaku Penganiayaan anak dibawah Umur 6 Bulan Tahanan Luar

Senin, 15 September 2025 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowaintainewssulsel – Pelaku Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang divonis oleh Hakim Pengadilan negeri Sungguminasa hanya tahanan luar membuat keluarga korban tidak terima dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi Makassar.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Ibu Danik saat ditemui oleh ibu korban dikantor kejaksaan negeri Sungguminasa mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan banding terkait vonis pelaku yang dianggap sangat ringan.

“Iya ibu saya sudah melakukan banding terkait kasus anak ibu dan saya juga sudah sampaikan kepada penasehat hukum pelaku terkait hal ini”kata jaksa.

Ibu korban berharap atas banding yang dilakukan semoga anaknya yang jadi korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku Penganiayaan bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada hari senin 24 pebruari 2025 di jalan borong Sapiri Kelurahan Bontomanai kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa yang dilakukan oleh pelaku bernama Makku Daeng Lipung Bin Daeng Ganna 60 tahun terhadap korban MR (8 thn) yang akibatnya korban mengalami bengkak dikepala akibat terbentur tembok saat pelaku menampar korban dan juga memar dibagian mata.

Tim

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terbaru