Polsek Lembah Melintang Ringkus 3 Pria Pengedar Ganja

Sabtu, 16 November 2024 - 09:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Petugas kepolisian wilayah hukum Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus pelaku tindak pidana peredaran Narkotika.

Kali ini,  tiga lelaki masing masing berinisial EP (34), HP(48), dan FD (34) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering, ditangkap pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Benar, ketiga pelaku ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi.

Diterangkan, ketiga pelaku diringkus bersamaan oleh petugas di Jorong Pasar Lama Satu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ketiganya sering melakukan transaksi Narkotika disebuah warung tepatnya berada disamping SD Negeri 24 Lembah Melintang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima petugas, warung tersebut merupakan milik dari salah satu pelaku berinisial HP,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas sampai di lokasi, melihat kedatangan petugas ketiga pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.

“Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, dan menghindari kejaran petugas, pelaku bersembunyi di dalam parit dekat SD Negeri 24 Lembah Melintang, namun dengan sigap diketahui oleh petugas, sehingga ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Dijelaskan, setelah berhasil diamankan, petugas menyuruh mengambil barang bukti berupa bungkusan yang mereka buang tersebut diduga Narkotika jenis ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja, satu buah timbangan dan dua buah plastik berwarna putih berisi ranting ganja.

Barang bukti lainnya juga disita oleh petugas yaitu satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu unit handphone merk Vivo dengan cashing bertulisan Stone Island, satu buah dompet warna coklat dan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp.495 ribu.

Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB petugas dihubungi salah satu pihak sekolah bahwa menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disembunyikan pelaku HP di salah satu laci meja sekolah SDN 24 Lembah Melintang.

“Menurut pengakuan pelaku HP dua paket ganja kering tersebut adalah miliknya yang ia beli dari pelaku EP dengan harga Rp 800 ribu yang rencanaya akan diedarkan lagi di Kecamatan Lembah Melintang,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HP juga pernah terlibat tindak pidana Narkotika jenis Ganja di tahun 2017 dan bebas pada tahun 2018, sedangkan untuk pelaku EP pernah ditangkap aparat Kepolisian pada tahun 2016 di wilayah hukum Polresta Padang dan bebas pada tahun 2023.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk diserahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru