Gubernur Sumatera Barat Serahkan 4.185 Remisi Bagi WBP Lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG|sulsel.intainews.id- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan keputusan pemberian remisi bagi 4.185 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di bawah lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (17/08/2024).

Mahyeldi mengatakan pembagian remisi tersebut merupakan wujud syukur atas peringatan Kemerdekaan RI ke-79 sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap WBP.

“Dengan penuh rasa syukur, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” kata Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya lagi.

Sumatera itu dalam sambutannya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, melaporkan bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT RI ke-79 di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dengan rincian penerima remisi umum I pengurangan sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi umum II langsung bebas untuk 53 WBP.

“Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Ada pun yang belum memperoleh remisi, harus bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama,” harapnya.***

Penulis : Wawan S

Editor : Wawan S

Sumber Berita : Humas Pemprov Sumbar

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru