Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Takalar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

Desakan ini disampaikan oleh Djaya, SKM., S.H., LL.M., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar Pada Sabtu (18/8/2024).

Iya menyampaikan Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 25 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Takalar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP) dan memulai penyelidikan pada 1 Agustus 2024.

“Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan, meskipun telah ada bukti kuat yang mendukung laporan tersebut” katanya dengan nada kecewa.

Diketahui Korban, yang disamarkan namanya menjadi Mawar, merupakan seorang siswi SMP di Kabupaten Takalar.

Kejadian ini terungkap setelah anaknya mawar mengungkapkan peristiwa tragis ini kepada ibunya, yang tinggal di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Setelah mengetahuinya Sang ibu lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Dengan laporan tersebut, Djaya menyampaikan apresiasi atas upaya penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur.

Namun, ia menekankan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan mengurangi trauma yang dialami korban.

“Kami berharap minggu ini sudah ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku,” pangkas Djaya Jumain.

 

Penulis : Alfian Irma

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi MPLS Ramah SMPN 1 Pallangga: Wujudkan Anak Indonesia Hebat dengan 7 Kebiasaan Baik
Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Maros Gelar Turnamen Fun Mini Soccer Kapolres Cup 2026
14 Tahun di Moncongloe, Camat Suhartini Buktikan Aturan Berubah Tak Halangi Layani Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:24

Sosialisasi MPLS Ramah SMPN 1 Pallangga: Wujudkan Anak Indonesia Hebat dengan 7 Kebiasaan Baik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:57

Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:27

POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026

Berita Terbaru