Kasus Penganiayaan di Sulsel Belum Tuntas, Publik Desak Kepastian Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASAR,INTAINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan Pemukulan yang dilaporkan kepada Pelaku Kul Indah ( KI ) oleh seorang Korban Pemukulan bernama ibu Rosmiani ( Mia ) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Menurut informasi yang beredar, laporan terkait dugaan pemukulan tersebut telah disertai dengan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis (visum) yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara penganiayaan.

Namun, pelapor mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Pihak pelapor menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, muncul pula pertanyaan dari pihak pelapor terkait status terlapor yang hingga saat ini disebut belum mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kasus yang dilaporkan berpotensi berlarut-larut tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan perkara tersebut meminta agar jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat, terutama kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Mereka berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dan setiap laporan dapat ditangani secara adil tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui penanganan perkara yang cepat, objektif, dan akuntabel.

Dengan demikian, setiap warga yang mencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru atas laporan yang dimaksud.

Publik berharap aparat segera memberikan penjelasan agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat terjawab secara jelas dan proporsional.***

Penulis : Fajar Ahmad

Editor : YANBU

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Maros Gelar Turnamen Fun Mini Soccer Kapolres Cup 2026
14 Tahun di Moncongloe, Camat Suhartini Buktikan Aturan Berubah Tak Halangi Layani Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:57

Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:27

POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:21

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Maros Gelar Turnamen Fun Mini Soccer Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru