BOLMUT | sulsel.intainews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesian (RI) kini menetapkan tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) Selasa (16/5/2023)
tersangka yang berinisial BR dan kawan-kawan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penahanan 1 orang
Yakni tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA:Resmi Mendaftar Bacaleg, PPP Bolmut Targetkan 10 Kursi di DPRD
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada Tahun 2017 s/d 2018
“yaitu BR waktu itu selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017” ungkap Kejagung Ketut Sumedana
lanjutnya Ketut menyampaikan BR bersama tersangka lainnya diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah ada pembangunan apartemen,
perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan
BACA JUGA :Pemkab Bolmut Gelar Workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah
“BR menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan dana Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana,sig Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif” ucapnya
diketahui kerugian keuangan negara berkisar Rp 282.371.563.184,” ujarnya.
I.N










