Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu di Kampung Menggala

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, sulsel.intainews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil amankan di duga pengedar Narkotika jenis Sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkotika yang diamankan ini dengan inisial, DK (29), berprofesi wiraswasta dan DS (25), berstatus pengangguran.

Mereka merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/10/2023).

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu//Foto: Istimewa

Lebih lanjut Plt Kasatres Narkoba menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamakan barang bukti (BB).

Berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Kampung Menggala.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku, akhirnya para pelaku ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan.

Badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Barang bukti berhasil di amankan//Foto: Istimewa

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (*)

 

Penulis: Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terbaru