Satreskrim Polres Pasbar Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masing-masing berinisial SY (31) dan MD (39).

Kedua pelaku diringkus oleh petugas di 2 tempat yang berbeda yakni pelaku SY di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD diringkus dirumah pelaku yang berada di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 02.05 WIB dini hari.

“Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (22/10/2024).

Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

“Saat itu, korban bernama Untung Budiono dalam keadaan mabuk, dan singgah disebuah warung nasi goreng yang berada di pinggir jalan Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario, pelaku melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan.

Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi disekitar lokasi.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin pemiliknya (korban),” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/2024/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut, dan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi.

Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.

“Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku,” ucapnya.

Menurut keterangan pelaku SY kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” tuturnya.

Dijelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Penulis : Humaspolrespasbar

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:34

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terbaru