Terungkap! Motif Pembunuhan Sadis Putri Indah Sari: Kehamilan yang Dibocorkan

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,  – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta yang ditemukan tewas di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025).

Dalam konferensi pers Rabu (22/1/2025), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, mengungkapkan detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Pelaku, MJ (18), juga seorang wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto, ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jenazah korban. MJ merupakan pacar korban yang menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024.

Motif pembunuhan dilandasi oleh rasa kesal pelaku karena korban memberitahukan kehamilannya kepada orang tua MJ.

“Korban mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memberitahukan kehamilannya. Hal ini memicu konflik dan berujung pada pembunuhan yang direncanakan pelaku,” jelas Kapolres.

MJ kemudian mengajak korban bertemu di sebuah rumah kost, lalu membawa korban ke area persawahan dan melakukan penganiayaan secara brutal hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di areal persawahan.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 79 luka tusukan senjata tajam, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris. Janin yang dikandung korban diperkirakan berusia 4-5 bulan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Scoopy merah hitam milik pelaku, pakaian korban, dan beberapa barang milik pelaku dan korban. Polisi masih memburu senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Penulis : Syamsu Alam

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi MPLS Ramah SMPN 1 Pallangga: Wujudkan Anak Indonesia Hebat dengan 7 Kebiasaan Baik
Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Maros Gelar Turnamen Fun Mini Soccer Kapolres Cup 2026
14 Tahun di Moncongloe, Camat Suhartini Buktikan Aturan Berubah Tak Halangi Layani Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:24

Sosialisasi MPLS Ramah SMPN 1 Pallangga: Wujudkan Anak Indonesia Hebat dengan 7 Kebiasaan Baik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:57

Merawat Tradisi, Menjemput Kemajuan: Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:27

POLDA SULSEL UMUMKAN PEMENANG LOMBA SATKAMLING 2026

Berita Terbaru