Kejari Bolmut Resmi Menahan Dua Tersangka FA dan MD

Jumat, 24 November 2023 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

BOLMUT | sulsel.intainews.id– Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MD dan FA, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 dan 2021. Jumat (24/11/2023)

Tindakan penahanan terhadap MD didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-467/P.1.19/Fd.1/11/2023, sementara FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/P.1.19/Fd.1/11/2023. Kedua tersangka dihadapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan pembayaran belanja listrik, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp548.489.789,70.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk MD dan PRINT-03/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk FA, tanggal 19 Juni 2023” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan MD dan FA mengakibatkan kerugian negara sejumlah yang sama, yakni Rp548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Kedua tersangka, MD dan FA, dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

“Penahanan ini dilakukan di Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari ke depan” ungkap Yasser

(*)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru