Breaking News JPU Kotamobagu Tuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Jimmy  Tambanua

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

KOTAMOBAGU, sulsel.intainews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang pidana umum secara tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JT  alias Jimmy  Tambanua (43), Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH.

Didampingi oleh Zulhia J Manise SH MH, Bunga Batalipu SH MH, dan Yohanes Simarmata SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua.

Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU JM, terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Mati.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah sidang, orang tua korban mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tuntutan tersebut.

Ia menyatakan bahwa apa yang dituntut oleh JPU sesuai dengan harapan, dan orang tua korba mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami, sekali lagi terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ujar orangtua korban.

Perlu diketahui, JT alias Jimmy, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebelumnya JM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada bulan Februari tahun 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) bersamaan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 .

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Selama sidang berlangsung dengan aman dan terkendali.*

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:53

Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terbaru