Bawaslu Bolmut Warning APS Yang Terpasang di Tempat Umum Akan Diturunkan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

BOLMUT | sulsel.intainews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik Peserta Pemilu jika masih terpasang di tempat Umum.

Sebagaimana dikatakan Rizki Posangi, SH  Anggota Bawaslu Bolmut kepada Media ini, Jumat 27/10/2023.

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menertibkan Alat Peraga sosialisasi (APS)  seseuai dengan regulasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.” Ujar Pimpinan Bawaslu.

Lebih Lanjut Sosialisasi dan pendidikan politik itu Kata Riski, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode diantaranya:

Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan  pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

penyebaran bahan Kampanye Pemilu secara umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh, ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Jadi di ingatkan kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang sudah mengadung unsur kampaye, jika tidak Bawaslu sendiri yang akan menertibkan APSnya” tutup Rizki

(*)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru