Pembunuhan Bermotif Asmara Gegerkan Warga Padang Ambacang

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH- Polres Payakumbuh menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tragis  bermotif asmara yang mengguncang Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota di aula Mapolres pada Kamis 26 Desember 2024.

Seorang pria berinisial PT (35) nekat menghabisi nyawa 0G (30), yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 24 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar rumah pelaku. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan, kejadian bermula saat PT yang sudah delapan bulan menjadi buronan kasus narkotika, mendapati istrinya sedang berduaan dengan korban di dalam kamar.

“Pelaku mendobrak pintu kamar sebanyak dua kali hingga terbuka. la langsung menyerang korban yang sedang berbaring di kasur dengan menutupi wajah korban menggunakan selimut dan memukul kepala korban bertubi-tubi,” ujar Kapolres.

Saksi, yang tak lain adalah istri pelaku, sempat berteriak dan mencari pertolongan, namun tidak ada yang membantu. Ketika kembali ke kamar, ia mendapati korban sudah berlumuran darah, sementara pelaku terus memukuli korban dengan brutal. Pelaku juga mengaku menggunakan pecahan lampu sign motor untuk melukai korban.

Setelah menghabisi korban, PT melarikan diri. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di atas angkutan umum di Jalan Raya
Soekarno-Hatta, Bukittinggi, pada Rabu pagi (25/12/2024) pukul 07.30 WIB, hanya tujuh jam setelah kejadian.

“Motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu. Pelaku tidak terima istrinya menjalin hubungan dengan korban, yang disebut sebagai suami siri, meski ikatan pernikahan resmi pelaku dan istrinya belum berakhir” jelas AKBP Ricky Ricardo.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kain selimut, alas kasur, botol parfum, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Curanmor

Pada kesempatan yang sama, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Doni Primadona juga menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap AY, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dilakukan setelah AY diketahui menjual hasil curiannya kepada seorang penadah.

AKP Doni Primadona mengungkapkan bahwa, selain terlibat dalam kasus curanmor, AY juga diduga kuat melakukan aksi pencurian di Kenagarian Situjuh Ladang Laweh sejak 2022. Total hasil kejahatannya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.***

 

 

Penulis : Wawan S

Sumber Berita : HumasResPayakumbuh

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 
Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  
Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba
Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Bupati Gowa Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Malino
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Talenrang Turun Langsung Distribusikan KKS PKH dan BPNT di Biringbulu
Wabup Gowa Dorong Penguatan TNI–Pemda Hadapi Tantangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:43

Ada Apa? Imam Desa Jenetallasa Tolak Nikahkan Warganya Yang Hendak Rujuk Kembali 

Minggu, 23 November 2025 - 18:59

Muhammad Al Yusril, Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Akhirnya Pulang Tanpa Biaya Berkat Upaya Kemanusiaan  

Selasa, 11 November 2025 - 13:12

Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Mutu Gula Aren “Aren Kita” di Desa Bulo-Bulo, Bulukumba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Berita Terbaru