Restorative Justice Diterapkan pada Kasus Penganiayaan MS (84) di Deli Serdang

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

DELISERDANG, sulsel.intainews.id– Polsek Galang Polresta Deli Serdang telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan MS (84) beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice dalam kasus tersebut, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin (30/10/2023).

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP HD. Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa Restorative Justice diterapkan atas permintaan dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia dan adanya rasa penyesalan serta permintaan maaf yang tulus.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sejalan dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kasus penganiayaan yang diberlakukan Restorative Justice ini dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa proses penyelesaian melalui Restorative Justice ini melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” ujarnya.

Selanjutnya, korban menerima permintaan maaf pelaku dengan mempertimbangkan usia yang sudah lanjut dan rasa penyesalan yang tulus.

“Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice.” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam penyelesaian Restorative Justice tersebut, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Kepala Desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan.

Penyidik juga memberikan pesan agar ke depan tidak ada lagi perselisihan antarwarga dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

 

Penulis: Taufik Rahman
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru