Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

MALAKA, sulsel.intainews.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Nomor: BKPSDM.870/196/TV/2025, Selasa (15/4/2025).

Pengumuman ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran dari Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 17, 18, dan 21 April 2025 merupakan hari libur. Di antaranya, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara tanggal 16, 17, dan 21 April merupakan cuti bersama dan hari libur tambahan.

Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan dan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 22 April 2025.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diharuskan beroperasi. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menginstruksikan sejumlah instansi strategis seperti RSUPP Betun.

Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan unit layanan penting lainnya untuk menyesuaikan jadwal tugas pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk segera menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin kehadiran pegawai, khususnya menjelang dan setelah masa libur.

Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap terjaga serta roda pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan.

Melalui kebijakan ini, Pemda Malaka menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.*

Penulis : Krispinus Kevin Rumbung

Editor : NuBu

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru