MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Dinyatakan bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sendiri mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, MK menilai norma tersebut tidak memiliki parameter jelas untuk menjelaskan bentuk kerusuhan, khususnya di ruang digital.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan akses informasi yang kian terbuka membuat masyarakat lebih aktif menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

Oleh karena itu, dinamika tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran.

“Dinamika dalam mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah seyogianya disikapi sebagai bagian dari demokrasi dan partisipasi publik, bukan serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang bisa dipidana,” ujar Arsul.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk mempidanakan ekspresi digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata di ruang publik fisik.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru