14 Tahun di Moncongloe, Camat Suhartini Buktikan Aturan Berubah Tak Halangi Layani Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Maros,-Sulsel Intainews Id– Sudah 14 tahun mengabdi di Kecamatan Moncongloe, Camat Suhartini, SE., MM membuktikan perubahan aturan tak menyurutkan semangatnya melayani warga. Meski wewenang perizinan perumahan tak lagi di kecamatan pasca PP 16/2021, ia tetap jadi garda terdepan urus hal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Saya sudah 15 tahun di Moncongloe. Ini kampung halaman kedua. Aturan boleh berubah, tapi niat layani dan jaga warga tidak boleh berubah,” tegas Suhartini saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6/2026).

Suhartini aktif mengedukasi warga soal perubahan alur perizinan sejak PP 16/2021 dan sistem OSS RBA berlaku. ia jelaskan bahwa perizinan perumahan kini terpusat di OSS dan tak lagi lewat kecamatan, dusun, atau desa.

“Sejak PP 16/2021 jalan, semua PBG, NIB, KKPR wajib lewat oss.go.id. Pemda Provinsi/Kabupaten yang verifikasi. Kecamatan nggak ada di alur sistemnya. Surat pengantar RT/RW/Desa/Kecamatan juga bukan syarat lagi,” tulis Suhartini.

Sikap terbuka ini ia ambil agar warga paham dan tak salah sangka ke kecamatan. “Prinsipnya negara mau pangkas birokrasi. Biar investor/warga nggak bolak-balik minta tanda tangan. Jadi wajar kalau kami nggak pernah terima berkas PBG,” tambahnya.

Bukti nyata pengabdian Suhartini terlihat dari aksinya merawat fasilitas warga. Tiga kali dalam sebulan, ia rutin membersihkan lapangan kecamatan menggunakan dana pribadi. “Tidak ada anggaran perbaikan. Murni pribadi saya karena ikhlas. Saya bersyukur Moncongloe sudah kasih saya rezeki besar,” ujarnya.

Meski di sini banyak tambang tapi izin tambang bukan ranahnya, Suhartini tetap aktif jaga ketertiban. Tiap bulan ia bersama Kapolsek dan Danramil Moncongloe turun sidak truk pengangkut tambang galian C.

“Target kami sebulan sekali cek semua truk. Kami ingatkan sopir jangan ngebut dan patuhi jam operasional 08.00 sampai 17.00 sesuai aturan Bupati. Lewat dari itu tidak boleh,” tegasnya.

Soal pertanahan, Suhartini tetap pegang prinsip kehati-hatian meski proses di notaris lebih cepat. Ia wajibkan cek lokasi dan libatkan kepala dusun sebagai saksi sebelum terbit surat. tutup Suhartini.

Jurnalist:(Kul indah)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas
Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital
SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi
Solidaritas Gowa Unras, Desak Penutupan Seluruh Tambang Liar
Ketua DPD Cobra Legend Indonesia Kecam Tindakan Arogan Kadishub Gowa di Lokasi Road Race
UPT SDN 1/2 Pangkajene: berderet penghargaan prestasi, tetap berjuang di tengah keterbatasan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:06

Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:48

SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi

Berita Terbaru