KPK Tetapkan Sekwan di Pemalang Sebagai Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | sulsel.intainews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan Jual Beli Jabatan. Kamis (6/7/2023)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dalam keterangannya menyampaikan Tersangka tersebut berinisal (SI) Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

“ini untuk yang ketiga atau keempat kalinya Ya sebelumnya dalam perkara ini telah melibatkan 13 orang sebagai tersangka” ucap Asep

adapun 13 Tersangka tersebut, yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026, saudara AJB swasta komisaris sepeda, saudara SM, PJ Sekda, saudara SG kepala BPBD, saudara kadiskominfo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, kemudian Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman,

“saudara BH Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan hari ini sekretaris DPRD” terang Asep

tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada pomdam Jaya Guntur.

diketahui hal ini bermula setelah Bupati Pemalang terpilih pada periode 2021-2026

kemudian yang bersangkutan melakukan perubahan posisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang

saudara yang selanjutnya mempercayakan kepada saudara AJB untuk mengurus pengaturan proyek

termasuk pengaturan rotasi mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang,

selaku Bupati kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2, Dengan tarif bervariatif.

atas perbuatan tersebut sebagai pemberi  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau

pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana

telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru