Tidak Main-Main Denny Bin Samsudin Resmi Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat Ke Polres Tuba

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, sulsel.intainews.id – Kesalahpahaman antara Denny Bin Samsudin dan Jeri Alias Bajil Bin Mahat berujung pada laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, Selasa (24/10/2023).

Sengketa yang berawal dari sebuah insiden pada Minggu, 01 Oktober 2023 di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak kunjung menemui titik terang.

Usaha untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan ternyata tidak membuahkan hasil.

Malah mencuat tuduhan pemerasan yang mengancam keselamatan Denny dan keluarganya.

Jeri dikabarkan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian, mulai dari Rp.300 juta.

Karenakan pihak keluar Denny yaitu kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu.

Lalu pihak pelapor menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir pelapor Jeri meminta sebesar Rp.50 juta.

Denny, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi meskipun telah menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan Jeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Denny yang terdiri dari Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya tengah mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jeri.

“Mereka menyatakan bahwa saat ini baru dilaporkan satu perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 345 KUHP ayat 1.

Namun, mereka masih terus menyelidiki tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan oleh Jeri,” ujarnya.

Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH menegaskan bahwa jika tuduhan terbukti benar, mereka akan melaporkan Jeri ke pasal-pasal yang lebih berat.

“Termasuk Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP, dengan tambahan unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, kecuali Jeri segera meminta maaf kepada Denny,” pungkasnya.*

 

Penulis : Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru