Angkut 900Liter BBM Subsidi Jenis Solar,Warga Batahan Ditangkap

Sabtu, 6 Januari 2024 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMANBARAT,sulsel.intainews.id-Anggota Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 06.00 Wib.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial HD (50) yang merupakan warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Polisi mendapat informasi bahwa ada penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari.

Petugas langsung bergerak cepat, pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan. Ketika diamankan, Kapolsek bersama empat personel lainnya menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 jerigen BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil milik pelaku.

Kapolsek Ranah Batahan kembali menerangkan, penangkapan ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Ranah Batahan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada mobil yang membawa BBM bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar menuju Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut.

Dari informasi itu kata AKP Yuliarman, petugas menghadang terhadap kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi BA-8309-EN yang diduga membawa BBM ilegal tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Ranah Batahan.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku, mobil yang dilengkapi tanki siluman ini, yang membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 900 liter sengaja dimodifikasi oleh pelaku untuk mengelabui aparat Kepolisian.

“Dari pengakuan pelaku, 900 liter BBM bersubsidi jenis solar ini didapatkan dari SPBU Pertamina yang berada di Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan,” katanya.

Pengakuan dari pelaku sendiri, BBM subsidi ini adalah pesanan seseorang yang akan diangkut ke Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.

Ditanya soal keterlibatan oknum petugas SPBU terkait diamankannya 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam kasus tersebut, Kapolsek mengatakan hal ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Ranah Batahan.

Akibat dari tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tutup Kapolsek mengakhiri. (H/W)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru