KPK Siap ‘Menggali’ Dana Kampanye: Lonjakan Laporan PPATK Picu Penyelidikan Mendalam

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sulsel.intainews.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan mengenai transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

 “Jelas, kalau ada laporan PPATK, pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alex di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu menambahkan bahwa KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait aliran dana tersebut, termasuk memeriksa apakah aliran uang tersebut melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara.

“Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur, dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.

 “Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

 Meskipun ia tidak merinci nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang diduga digunakan untuk mendanai Pemilu mencakup berbagai jenis, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan data 2022, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun selama periode 2016-2021.

(**)

Sumber: YouTube

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru