Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Suami Dengan Racun Rumput

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, sulsel.intainews.id- Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus istri bunuh suami dengan racun rumput. Dari reka ulang ditemukan beberapa fakta baru terkait kasus tersebut. Adegan reka ulang dilaksanakan pada Rabu siang, 21 Februari 2024 bertempat di Mapolres Pasaman Barat.

Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung dilokasi kejadian, yaitu di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dialihkan ke keruangan serbaguna Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris yang memimpin proses tersebut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di ruangan serbaguna Polres Pasaman Barat,“ jelas Kasat Reskrim.

AKP Fahrel Haris mengatakan, tersangka R memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis pelaku memasukan racun rumput ke wadah tempat minum korban sampai pelaku mengubur korban di dekat kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah.

Adapun rekonstruksi digelar di Mapolres Pasaman Barat, dengan menghadirkan tersangka R, barang bukti, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban S.

Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh anak pelaku, untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan tersangka R.

Kasat Reskrim kembali menerangkan bahwa, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 37 adegan yang diperagakan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka,” pungkasnya.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, penasehat hukum pelaku, Kaur Binops Sat Reskrim Ipda Suardi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Ipda Admi Pandowita serta anak korban.

“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat Kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” kata Kasat.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku R yang merupakan istri dari korban mengaku telah membunuh korban S dengan menggunakan racun dengan motif karena sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu (3/1/) sekira pukul 05.05 Wib terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban karena pelaku sering mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan dari korban itu sendiri, berawal dari kejadian tersebut muncul niat dari pelaku untuk memasukan racun rumput kedalam wadah tempat air minum milik korban, setelah minum tersebut korban mengalami keracunan dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Selanjutnya, pada Hari Kamis (4/1) pukul 18.30 Wib, melihat suaminya yang tidak bernyawa, pelaku melepas baju dan celana korban dengan menggunakan gunting, kemudian menggali lubang dan menyeret tubuh korban untuk dikubur di samping kandang kambing.

Kemudian, pada adegan 30 pelaku menerangkan bahwa, pelaku telah mengubur suaminya disamping kandang kambing yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku, tidak hanya itu, pelaku juga menutupi tubuh korban menggunakan daun pisang dan pelepah sawit.

Usai membunuh, pelaku juga membakar baju milik korban dan membuangnya serta mengelap noda darah korban dengan menggunakan kain, kemudian pelaku juga membersihkan barang bukti di tempat kejadian perkara guna menghilangkan jejak aksi pelaku.

Aksi pelaku terungkap setelah pihak keluarga mencari keberadaan korban dan mencium bau busuk dari arah kandang kambing yang berada di samping rumah pelaku, pada saat korban ditemukan, pelaku sendiri tidak berada dirumah namun sedang berada ditempat saudaranya.

BACA JUGA : Bandarejo Geger, Istri Bunuh Suami Dengan Racun Rumput

Kepada penyidik, pelaku R mengaku sakit hati karena pelaku dengan korban sering terjadi pertengakaran dan cekcok masalah ekonomi dan pelaku juga sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga dan mendapat ancaman untuk diceraikan oleh korban.

Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara TK. III Padang serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (H/W)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info
Media Buser Info Sulsel Lantik Anggota Baru Penasehat Sahar dg Tawang tekankan jurnalis independen anti hoax
Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:34

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:23

Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*

Berita Terbaru