Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Minggu, 28 April 2024 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, sulsel.intainews.id – Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di Bumi Tuah Basamo terus dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat. Hal ini dapat terlihat dari penangkapan terhadap dua pelaku berinisial AZ (39) dan ES (25), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu dan untuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan Narkoba akan terus dilakukan oleh Polres Pasaman Barat.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Tujuh Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Benar, kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dengan adanya laporan informasi dan keresahan masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada, Minggu (28/4/2024).

Dikatakan AKP Eri Yanto, setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan tepatnya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, petugas mencurigai adanya dua lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega datang dari arah dalam water boom.

“Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, dan kedua lelaki itu mencoba untuk melarikan diri, namun dengan sigap shg pelaku yg akan melarikan diri dapat dihentikan oleh petugas,” sebutnya.

Selanjutnya petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku AZ (39) dan ES (25), ditemukan barang bukti yang berada di atas rumput dekat kedua pelaku diamankan berupa satu bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AZ, karena ingin mencoba menghilangkan barang bukti pada saat melihat kedatangan petugas,” ucapnya.

Diterangkan, Narkotika jenis sabu tersebut, rencananya akan diedarkan oleh pelaku di daerah Kapa, sedangkan sepeda motor yang digunakan adalah milik pelaku ES. Selain itu, imbalan yang diterima oleh ES untuk menjemput sabu bersama AZ tersebut adalah, pelaku ES akan memberikan sabu untuk dikonsumsi.

“Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam perkara Narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang ditangkap pada tahun 2019 yang lalu,” terangnya.

Dijelaskan, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5284 FF.

“Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diberada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 8 milyar.

 

(HumasResPasbar)

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru