Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Takalar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

Desakan ini disampaikan oleh Djaya, SKM., S.H., LL.M., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar Pada Sabtu (18/8/2024).

Iya menyampaikan Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 25 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Takalar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP) dan memulai penyelidikan pada 1 Agustus 2024.

“Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan, meskipun telah ada bukti kuat yang mendukung laporan tersebut” katanya dengan nada kecewa.

Diketahui Korban, yang disamarkan namanya menjadi Mawar, merupakan seorang siswi SMP di Kabupaten Takalar.

Kejadian ini terungkap setelah anaknya mawar mengungkapkan peristiwa tragis ini kepada ibunya, yang tinggal di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Setelah mengetahuinya Sang ibu lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Dengan laporan tersebut, Djaya menyampaikan apresiasi atas upaya penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur.

Namun, ia menekankan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan mengurangi trauma yang dialami korban.

“Kami berharap minggu ini sudah ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku,” pangkas Djaya Jumain.

 

Penulis : Alfian Irma

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu
HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas
Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Dirbinmas Polda Sulsel Gelar Anev Satpam PT Semen Tonasa, Tekankan Keamanan Objek Vital
SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi
Solidaritas Gowa Unras, Desak Penutupan Seluruh Tambang Liar
Ketua DPD Cobra Legend Indonesia Kecam Tindakan Arogan Kadishub Gowa di Lokasi Road Race

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:06

Kepsek SMAN 3 Pangkep: Program MBG Sangat Membantu Siswa Kurang Mampu

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:29

HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi Umum, 91 Langsung Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31

Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:48

SMPN 4 Pangkep: Atur Penggunaan HP, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Literasi

Berita Terbaru