DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran yang berada di Jalan Hasanuddin, Gang Mangga, Kelurahan Kisaran Timur.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, di Ruang Rapat Madani, Selasa (29/10/2024), dengan menghadirkan perwakilan masyarakat setempat, instansi pemerintah, dan pihak terkait.

Hadir dalam rapat tersebut beberapa anggota DPRD Asahan, antara lain Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni dan Anisah Pulungan dari PDIP, serta Nilawati dari PAN, yang mewakili masyarakat Pasar Kisaran.

Pengacara dari Zukifli SH & Associates, OK Rasyid, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta beberapa pejabat Kabupaten Asahan juga turut hadir, termasuk perwakilan dari Satpol PP, BPKAD, dan Camat serta Lurah Kisaran Timur.

OK Rasyid, yang mewakili masyarakat eks Pasar Kisaran, menyampaikan keberatan atas surat pengukuran ulang yang diajukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, masyarakat yakin bahwa eks bangunan tersebut adalah milik Pemkab Asahan, tetapi belakangan diketahui bahwa bangunan itu telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam.

“Kami sudah menanyakan ke BPN, dan mendapat informasi bahwa eks bangunan Pasar Kisaran telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam,” ujar Rasyid.

Erni, warga Kelurahan Kisaran Timur, turut mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya dikelola oleh dinas pasar bisa beralih menjadi milik pribadi.

Zahar Ginting, anggota DPRD Asahan dari Partai Nasdem, menjelaskan bahwa awalnya lahan eks Pasar Kisaran adalah terminal yang dikelola oleh pemerintah.

Setelah terminal dipindahkan, area tersebut dibangun menjadi Pasar Kisaran untuk aktivitas jual beli pedagang, di bawah pengelolaan Dinas Pasar Kabupaten Asahan.

Seiring waktu, bangunan tersebut juga sempat dialihfungsikan untuk pusat hiburan seperti biliar, bulu tangkis, kafe, dan tempat refleksi.

Namun, dalam RDP ini, Kepala Bidang Aset BPKAD Asahan, M. Idris, serta Camat dan Lurah Kisaran Timur, menyatakan bahwa eks bangunan Pasar Kisaran saat ini bukan bagian dari aset Pemkab Asahan.

Pernyataan ini menambah kebingungan masyarakat, mengingat bangunan tersebut sebelumnya dikelola sebagai fasilitas publik.

Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan eks Pasar Kisaran.

Dia juga menginstruksikan agar pejabat Pemkab Asahan yang terkait, termasuk Kepala Bidang Aset BPKAD, Camat dan Lurah Kisaran Timur, serta perwakilan dari Dinas PU, Perkim, Bappeda, dan Satpol PP, hadir dalam pertemuan lanjutan.

“Pemilik tanah atas nama Maryam serta Pengusaha Jukim juga wajib hadir dalam RDP berikutnya. Kami ingin kejelasan tentang asal penerbitan SHM serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait tanah tersebut,” ujar Rosmansyah.

Pengacara Zukifli SH & Associates menambahkan bahwa pertemuan selanjutnya akan sangat penting untuk melibatkan semua pihak terkait.

“Kita berharap perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dinas, pemilik SHM Maryam, dan Pengusaha Jukim dapat hadir pada RDP berikutnya,” tambahnya.

RDP ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 18 November 2024 di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan. Masyarakat berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran.

Penulis : Afrizal Margolang

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru