Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyoroti rendahnya tingkat keakuratan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para penyelenggara negara.

Hal ini diungkapkan dalam pidatonya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” tegas Nawawi.

Menurut Nawawi, pemeriksaan terhadap LHKPN masih kerap menemukan indikasi suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh instansi pemerintah menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar sesuai dengan kenyataan,” tambahnya.

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor

Sementara itu, KPK melaporkan bahwa hingga 4 Desember 2024, sebanyak 52 dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN mereka.

Dengan demikian, baru 72 pejabat atau sekitar 58 persen yang telah memenuhi kewajibannya.

“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melapor dan 52 belum. Data tersebut termasuk laporan periodik yang disampaikan pada 2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan data KPK, dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melapor, sementara 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah melapor, dan 27 lainnya belum memenuhi kewajiban.

Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, atau Staf Khusus, tercatat hanya 6 yang telah menyampaikan LHKPN, sementara 9 lainnya belum.

KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas para pejabat publik kepada masyarakat,” tutup Budi.

Penulis : NB

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 21:13

Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru