Jakarta — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyoroti rendahnya tingkat keakuratan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para penyelenggara negara.
Hal ini diungkapkan dalam pidatonya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun, kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” tegas Nawawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nawawi, pemeriksaan terhadap LHKPN masih kerap menemukan indikasi suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh instansi pemerintah menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.
“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar sesuai dengan kenyataan,” tambahnya.
52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor
Sementara itu, KPK melaporkan bahwa hingga 4 Desember 2024, sebanyak 52 dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN mereka.
Dengan demikian, baru 72 pejabat atau sekitar 58 persen yang telah memenuhi kewajibannya.
“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melapor dan 52 belum. Data tersebut termasuk laporan periodik yang disampaikan pada 2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan data KPK, dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melapor, sementara 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah melapor, dan 27 lainnya belum memenuhi kewajiban.
Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, atau Staf Khusus, tercatat hanya 6 yang telah menyampaikan LHKPN, sementara 9 lainnya belum.
KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas para pejabat publik kepada masyarakat,” tutup Budi.
Penulis : NB
Sumber Berita : Kompas.com










