Resahkan Warga dan Aniaya Wartawan, Preman Kampung Diringkus Polisi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penganiayaan.

 

PASAMAN BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang preman kampung yang kerap meresahkan warga di Jorong Pegambiran, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Pematang Panjang, Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Tersangka, yang diketahui bernama Abdi, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online dan cetak bernama M. Hidayat Nasution. Korban, yang juga seorang aktivis dan mahasiswa, dianiaya setelah mengirimkan tautan berita terkait pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma melalui aplikasi WhatsApp.

Disebutkan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidum Polres Pasaman Barat, Andi Yulianto, bersama Penyidik Dicky Hermanto, S.H.. Tim reskrim menyergap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang warga berinisial BM mengapresiasi tindakan tegas Polres Pasaman Barat. “Abdi sering membuat resah, baik terhadap remaja, ibu-ibu, maupun bapak-bapak. Bahkan, dia pernah menganiaya ketua pemuda. Penangkapan ini membuat kami lega. Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya agar jera,” ujar BM.

Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa tersangka sering mengaku sebagai preman Medan dan merasa tidak takut pada hukum. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Selama ini dia berbuat onar tanpa rasa takut, bahkan sempat menantang pihak berwenang,” ungkap SS.

Keluarga korban serta komunitas wartawan, aktivis, dan mahasiswa di Pasaman Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasaman Barat atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta penyidik atas penegakan hukum yang adil ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ungkap salah satu perwakilan komunitas wartawan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang dihubungi via WhatsApp tidak berkomentar banyak. “Masih proses sidik Pak,” jawab Kapolres singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang undang saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***

Penulis : Dayat

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Ada Kuota 5% Jalur Perbatasan! Peluang Emas Siswa Maros & Gowa Masuk SMPN 20 Makassar*
Sukses Kukuhkan Anggota Baru Periode 2026–2029 Di Galesong Takalar Media Buser Info

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:09

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:22

USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terbaru