Polres Pasaman Barat Musnahkan 788,53 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat Musnahkan 78

PASAMAN BARAT, sulsel.intainews.id- Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 788,53 gram dalam acara press release yang digelar di Aula Mapolres, Senin (23/12/2024). Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 854,33 gram yang berhasil disita. “Hari ini kita memusnahkan sebanyak 788,53 gram sabu dengan cara diblender, sementara sisanya, sebanyak 65,8 gram, akan dijadikan barang bukti untuk persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat. Pelaku berinisial HP (33) berhasil diringkus oleh petugas di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan jalur darat melalui jasa angkutan travel. Barang haram itu dibeli dari seorang pemasok berinisial “L” seharga Rp180 juta dengan rencana akan dijual di Pasaman Barat untuk mendapatkan keuntungan hingga Rp360 juta.

Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan berbagai pihak terkait. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mencegah penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika di Pasaman Barat,” katanya.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Polres Pasaman Barat dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan pesan kuat tentang bahaya narkotika kepada masyarakat.***

 

Editor : Wawan S

Sumber Berita : HumasResPasbar

Follow WhatsApp Channel sulsel.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan
Musrenbang Desa Kabba Bahas Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2027
Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031
Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional
Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan
Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN
USAI LANTIK 10 DPC, APDESI SULSEL GASPOL 3 PROGRAM: DARI ASPIRASI DESA HINGGA SOLUSI LAHAN

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00

Tetap Kokoh Meski Banyak Tantangan, Husniah Talenrang Jadi Teladan Pemimpin Perempuan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:58

Makam Raja Raja Tallo Menjadi Saksi Pelantikan Pengurus DPP Cobra Legend Indonesia Periode 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42

Sekolah Sudirman 1 Makassar gencarkan pembenahan menyambut Adiwiyata nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34

Siap menyambut Hut kemerdekaan ke 81 Kecamatan Tamalanrea tegaskan kerjasama dan kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:16

Pesantren Ramah Anak,Kepala Seksi Pontren Kemenag Sulsel Kunjungi Pondok Pesantren As Sunnah Panciro 

Berita Terbaru