PAREPARE, INTAINEWS.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan, Kamis, (8/6/2026).
Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian solar subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu yang berada di Jalan Karaeng Burane Nomor 28, Kota Parepare.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan sejumlah kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat beberapa unit truk melakukan pengisian solar subsidi pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026.
Sumber di lapangan menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga berperan sebagai armada pelangsir yang secara rutin mengangkut BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali ke luar daerah, termasuk ke kawasan industri Morowali.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap unit truk diduga menggunakan hingga 10 barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang kali di SPBU tersebut.
Setiap barcode disebut dapat digunakan untuk memperoleh sekitar 200 liter solar subsidi.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan pembayaran tertentu yang nilainya disebut mencapai Rp300 ribu untuk setiap barcode yang digunakan dalam proses pengisian.
Jika informasi tersebut benar, maka dengan asumsi empat unit truk masing-masing menggunakan 10 barcode, total barcode yang beroperasi dalam satu malam mencapai 40 unit.
Dengan perhitungan tersebut, dugaan nilai transaksi dari penggunaan barcode dapat mencapai sekitar Rp12 juta dalam satu malam.
Sementara dari sisi volume BBM, jumlah solar subsidi yang diduga diperoleh melalui mekanisme tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 liter atau setara delapan ton.
Dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut difasilitasi oleh seorang sopir berinisial R. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan.
Menanggapi tudingan yang beredar, Admin SPBU Ujung Bulu, Mulia, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pembayaran Rp300 ribu per barcode maupun penggunaan hingga 10 barcode oleh satu kendaraan.
“Kalau saya tidak tahu soal itu karena saya di atas. Saya tidak lihat langsung. Kalau ada antrean, biasanya orang-orang juga bisa lihat sendiri kendaraan yang mengisi,” ujar Mulia.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kendaraan yang menggunakan tandon berkapasitas besar untuk menampung solar subsidi. Menurutnya, aktivitas pengisian di SPBU berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat maupun pelanggan yang berada di lokasi.
Terkait munculnya nama seorang anggota polisi berinisial F dalam informasi yang beredar, Mulia mengaku mengenal sosok tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak sedikit sopir yang kerap mencatut nama aparat atau pihak tertentu saat melakukan aktivitas pengisian BBM.
“Banyak sekali yang jual-jual namanya,” katanya.
Mulia juga mempertanyakan informasi mengenai penggunaan 40 barcode dalam satu malam.
Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut mengingat kuota solar subsidi yang diterima SPBU setiap hari dari depot hanya sekitar 16 kiloliter atau 16.000 liter.
“Kalau memang sebanyak itu yang dilayani, bagaimana dengan pelanggan lain seperti bus, kontainer, dan kendaraan Pertamina yang juga mengisi di sini,” ujarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Sale, menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Kami akan dalami apakah yang dimaksud itu anggota kami atau bukan. Kalau memang ada personel yang terlibat, tentu akan kami lakukan pemanggilan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Muh Sale, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada kasus seperti itu tentu akan diproses lebih lanjut. Saat ini juga ada perkara penyalahgunaan BBM yang sementara kami tangani,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.***
.
Penulis : Fajar Ahmad
Editor : YANBU










